Deskripsi Singkat :
Semua produk yang ada di sini tersedia online maupun offline. Keterangan produk online maupun offline akan selalu kami cantumkan pada setiap deskripsi produk. Pembelian barang bervariasi dalam satu akumulasi hanya bisa dalam kategori offline. Untuk toko offline silahkan hubungi kontak yang tersedia.
Pengiriman :
JNE Reguler, J&T, NINJA, POS Indonesia, TIKI
Anggota Komisi lll DPR RI, Almuzzammil Yusuf, menyayangkan sikap
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengajukan pemblokiran
terhadap beberapa website Islam tanpa klarifikasi dan ketelitian kepada
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
“Pemblokiran
sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu
dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang refresif dan otoriter, ”
tegas politisi PKS asal Lampung ini dalam rilisnya yang diterima
Dakwatuna pada Selasa (31/3/2015).
Menurut Muzzammil, seharusnya
pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website
dan berdialog sebelum diblokir.
“Sampaikanlah surat teguran dan
undangan dialog secara baik-baik dengan para pengelola website tersebut.
Tidak serta merta merekomendasikan pemblokiran tanpa tolok ukur yang
jelas. Tujuan dialog adalah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Jika mereka menolak dan tidak kooperatif saya kira wajar jika pemerintah
ekspose sikap tersebut untuk jadi catatan publik. ” jelasnya.
Dengan banyaknya aspirasi di media sosial, surat pengaduan, dan SMS ke DPR maka kami akan memanggil pihak Pemerintah.
“Teman-teman
di Komisi l, lll, dan VIII rencananya akan memanggil Menkominfo, Menag,
dan BNPT untuk menanyakan kebijakan ini,” ungkapnya.
Senada
dengan Almuzammil, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Amanat
Nasional, Hanafi Rais, sebagaimana diberitakan RoL (1/4/2015) mengatakan
pihaknya telah berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo) terkait pemblokiran 19 situs media islam. Hal ini
dilakukan untuk mengetahui alasan Kemkominfo terkait pemblokiran
tersebut.
“Selain itu harus dicari tahu juga apakah Kemekominfo melanggar aturan,” kata Hanafi pada Republika, Selasa (31/3/2015).
Hanafi
melanjutkan selain Kemenkominfo, Komisi I juga berencana memanggil
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan
(Kemhan), serta perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia
menjelaskan pemanggilan lembaga dan institusi tersebut, karena semuanya
saling berkaitan dan berada di bawah payung permasalah yang sama, yakni
Negara Islam Irak Suriah (ISIS).
Sebelumnya, Kemenkominfo
mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19
website itu dilaporkan oleh BNPT sebagai website yang menyebarkan paham
atau simpatisan radikalisme.
sumber : dakwatuna.com
Untuk Pembelian dalam jumlah Banyak, Silakan Kontak Customer Service Kami untuk mendapatkan harga terbaik
HOTLINE Hubungi Kami di Contact
PENGIRIMAN dengan Kurir Terpercaya
Produk Terkait :