Deskripsi Singkat :
Semua produk yang ada di sini tersedia online maupun offline. Keterangan produk online maupun offline akan selalu kami cantumkan pada setiap deskripsi produk. Pembelian barang bervariasi dalam satu akumulasi hanya bisa dalam kategori offline. Untuk toko offline silahkan hubungi kontak yang tersedia.
Pengiriman :
JNE Reguler, J&T, NINJA, POS Indonesia, TIKI
T-Channel - Pada 2012 pemerintah mewacanakan pengubahan sistem pembayaran bagi
pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem pembayaran dengan konsep
pay as you go dinilai turut andil dalam membebani anggaran negara.
Kementerian PAN-RB pun menggulirkan konsep pembayaran fully funded, di
mana dana pensiun adalah akumulasi dari pembayaran premi murni dari PNS
tersebut.
Di era pemerintahan baru, pengubahan konsep itu bakal diterapkan.
Terhitung mulai 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran
jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring
pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pensiunan PNS dan TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran
pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya
Pay As You Go menjadi sistem
Fully Funded," kata
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional
(BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi
DKI
Jakarta, Jakarta, Jumat (13/3).
Yuliana justru mengklaim sistem baru ini bertujuan meningkatkan
kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian
baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Untuk diketahui, beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5
triliun tiap tahunnya. Di mana pada 2012 anggaran pensiun mencapai Rp
69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Hingga saat ini pemerintah
masih memberi subsidi dana pensiun PNS meski para pelayan negara
tersebut juga telah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.
Cara ini diyakini dapat menghemat anggaran negara baik dari
tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi
kebocoran anggaran subsidi pensiun.
Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji
PNS saat ini sebesar 10 persen. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35
persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Selain mengubah sistem pembayaran pensiunan PNS, pemerintah juga
sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni
RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Ada pula RPP tentang Gaji, Tunjangan,
dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang
Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp
Profesi Pegawai ASN.
"Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian
Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan
PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah dan
berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok
sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan
tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
sumber : merdeka.com
Untuk Pembelian dalam jumlah Banyak, Silakan Kontak Customer Service Kami untuk mendapatkan harga terbaik
HOTLINE Hubungi Kami di Contact
PENGIRIMAN dengan Kurir Terpercaya
Produk Terkait :